Bank Terlibat Kejahatan Kehutanan

Sumber : Tempo Interaktif

30 Juni 2010

Penulis : Anton Septian

Jaksa Agung Muda Pidana Umum Hamzah Tadja mengatakan kejahatan hutan yang selama ini dilakukan melibatkan sejumlah pihak.

Dalam makalahnya di seminar “Upaya Penegakan Hukum Terpadu dalam Memberantas Pembalakan Liar” Selasa kemarin, ia menyorot adanya kerja sama bank dan penyedia jasa keungan dalam mengungkap pencucian uang hasil kejahatan kehutanan. Menurut dia, pembalak kerap memutarkan uang dari hasil kejahatan ke bisnis legal.

Saat ini, kata Hamzah, bank dan penyedia jasa keuangan belum bersikap kooperatif dengan melaporkan para cukong kayu pencuri kayu ke penegak hukum. “Para pejabat bank khawatir dimutasikan ke tempat yang kering dan suram,” ujarnya.

Menurut dia, bank bisa memiliki peran besar bila dilihat dari besarnya duit yang diputarkan dari industri kehutanan. “Nilai ekspor industri kehutanan mencapai US$ 6 miliar atau sekitar Rp 54 triliun per tahunnya,” kata dia. Padahal, lanjut dia, hampir 70 persen kayu di Indonesia diperoleh dari cara ilegal.

Hamzah juga meminta Dewan Perwakilan Rakyat memperkuat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dengan memberikan wewenang kepada lembaga itu untuk menjatuhkan sanksi bagi bank dan penyedia jasa keuangan yang gagal menerapkan Undang-Undang Pencucian Uang.

“DPR harus memberikan dasar hukum kepada PPATK untuk melakukan investigasi,” kata dia.



I believe we can’t keep fighting for collective action if we don’t start it ourselves. For me, fighting for a sustainable environment begins with something small: eating proportionately. I think about how, throughout human history, the stomach has often been the beginning of all greed. How can we truly talk about controlling global consumption if we can’t even control our own desire to eat everything?

That’s why I’m committing to practicing autophagy daily, limiting my consumption of imported foods, and prioritizing buying local food directly from farmers.

Newsletter