IZIN USAHA 1.236 perusahaan tambang dan 537 perusahaan sawit beroperasi tanpa izin

sumber : KontanNews

27 April 2011

oleh : Petrus Dabu

JAKARTA. Kementerian Kehutanan dan Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum merilis terdapat 1.236 perusahaan tambang dan 537 perusahaan perkebunan sawit di provinsi Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Barat, beroperasi tanpa izin sejak 10 sampai 15 tahun lalu. Potensi kerugian negara akibat kegiatan illegal tersebut mencapai Rp 311,4 triliun.

Menteri Kehutanan Zulkifli Hassan mengatakan sejumlah perusahaan tersebut adalah perusahaan besar karena memegang konsensi lahan yang mencapai ribuan hektare. Hanya saja dia enggan menyebutkan nama-nama group yang dimaksud.

Rinciannya, di Kalteng terdapat 629 perusahaan tambang dan 282 perusahaan perkebunan. Di Kalbar terdapat 384 perusahaan tambang dan 169 perusahaan perkebunan. Dan di Kaltim terdapat 223 perusahaan tambang dan 86 perusahaan perkebunan.

Temuan tersebut diperoleh dari laporan bupati/walikota dan gubernur di tiga provinsi tersebut. Untuk provinsi Kalimantan Tengah sudah dikaji dan didalami tim dari Kementerian Kehutanan dan Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum.

Zulkifli mengatakan nama-nama perusahaan tersebut sengaja dirahasiakan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.”Kita tidak sebut lengkap namanya karena baru indikasi tentu akan ditindaklanjuti nantinya,” ujarnya.



I believe we can’t keep fighting for collective action if we don’t start it ourselves. For me, fighting for a sustainable environment begins with something small: eating proportionately. I think about how, throughout human history, the stomach has often been the beginning of all greed. How can we truly talk about controlling global consumption if we can’t even control our own desire to eat everything?

That’s why I’m committing to practicing autophagy daily, limiting my consumption of imported foods, and prioritizing buying local food directly from farmers.

Newsletter