Tujuh Perusahaan Perusak Lingkungan Diajukan ke Pengadilan

sumber : mediaindonesia.com

17 Juni 2011

BANJARMASIN–MI: Tujuh perusahaan perusak lingkungan dan mendapatkan profer hitam dua tahun berturut-turut diajukan ke pengadilan oleh Kementerian Lingkungan Hidup.

Menurut Menteri Lingkungan Hidup Gusti Muhammad Hatta ketujuh perusahaan itu diadili sejak awal tahun ini. Pengajuan perusahaan perusak lingkungan ke meja hijau dilakukan dalam upaya memberikan efek jera dan peringatan bagi perusahaan lain agar memperhatikan kaidah lingkungan.

“Pengawasan kegiatan perusahaan dilakukan dengan profer. Tetapi, karena berbagai keterbatasan, jumlah perusahaan yang dilakukan profer masih sedikit,” kata Menteri di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Tahun ini tercatat 910 perusahaan di Tanah Air mendapat penilaian profer dari Kementerian Lingkungan Hidup (LH). Tujuh di antaranya mendapatkan profer hitam selama dua tahun berturut-turut. Perusahaan itulah yang kini diproses di pengadilan.

Ketujuh perusahaan tersebut berada di Jawa Timur. Berdasarkan informasi yang dihimpun mediaindonesia.com, perusahaan itu berinisial PT AP, PT Bl, PT MM, PT PH, PT Su, PT Ce, dan PT Re. Nama-nama perusahaan yang diajukan ke pengadilan itu dibenarkan oleh Staf Khusus Menteri LH Gusti Nurpansyah. “Ke tujuh perusahaan tersebut, telah melakukan tindak pidana lingkungan, sehingga terpaksa diajukan ke pengadilan,” tuturnya, Jumat (17/6).



I believe we can’t keep fighting for collective action if we don’t start it ourselves. For me, fighting for a sustainable environment begins with something small: eating proportionately. I think about how, throughout human history, the stomach has often been the beginning of all greed. How can we truly talk about controlling global consumption if we can’t even control our own desire to eat everything?

That’s why I’m committing to practicing autophagy daily, limiting my consumption of imported foods, and prioritizing buying local food directly from farmers.

Newsletter