sumber : BorneoNews
24 Oktober 2011
HANYA empat kabupaten di Kalimantan Tengah (Kalteng) yang sudah memiliki lisensi analisa mengenai dampak lingkungan (amdal).
Empat kabupaten itu adalah Kotawaringin Barat (Kobar), Barito Utara (Barut), Barito Timur (Bartim), dan Katingan. Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng Achmad Diran menyatakan, setiap kabupaten/kota wajib mengajukan persyaratan lisensi komisi amdal ke gubernur Kalteng agar bisa diberi rekomendasi penerbitan lisensi.
“Menindaklanjuti ketentuan lisensi tersebut, Kementerian Negara Lingkungan Hidup telah menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 15 Tahun 2010 tentang Persyataran dan Tata Cara Lisensi Komisi Penilai Amdal,” ujarnya.
Untuk memenuhi persyaratan lisensi itu pemerintah provinsi melalui badan lingkungan hidup (BLH) telah mempersiapkan semua persyaratan yang dibutuhkan.
“Dokumen anelisis mengenai dampak lingkungan ini wajib dijadikan pedoman atau acuan oleh setiap perusahaan dalam melaksanakan usaha, khususnya perusahaan perkebunan kelapa sawit. Mulai dari tahap pra kontruksi, konstruksi, hingga operasi,” ungkapnya.
Mantan Bupati Barito Selatan (Barsel) ini melanjutkan, dokumen amdal tidak hanya mengatur aspek geofisik-kimia tetapi juga masalah lainnya, seperti sosial, ekonomi, budaya, dan kesehatan masyarakat.
“Operasional kegiatan perkebunan, sebagaian besar izinya ditetapkan oleh pemerintah kabupaten. Contoh izin lokasi, izin usaha perkebunan, izin pembukaan lahan, dan sebagainya,” sambung Diran.
Menurut dia, kapasitas pemerintah provinsi hanya memberi rekomendasi perizinan, termasuk rekomendasi pelepasan kawasan hutan untuk izin usaha perkebunan yang berada dalam kawasan hutan. (Ant/B-3)